Monday, November 3, 2008

Pengetahuan Bisnis

  1. Bentuk kepemilikan bisnis nirlaba dan non nirlaba

Perusahaan atau organisasi nirlaba merupakan perusahaan atau organisasi sukarela atau biasa disebut dengan lembaga nirlaba dengan mempunyai badan hukum baik nasional maupun internasional yang melaksanakan kegiatan sukarela untuk membawa suatu perubahan positip dengan prinsip tidak untuk tujuan politik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dimana lembaga itu beroperasi. Meskipun penjelasan para pakar amat heterogen, dapat dikatakan bahwa istilah kewirausahaan nirlaba mewakili gambaran terobosan-terobosan kreatif dan inovatif yang mencoba menerapkan cara-cara baru dalam komunitas perusahaan atau organisasi nirlaba dengan mengabaikan sekat-sekat antar-sektoral dengan tujuan mewujudkan perusahaan atau organisasi mandiri, berkelanjutan, dan mampu mengemban misi sosialnya.

Sebagai sebuah perusahaan atau organisasi nirlaba idealnya memiliki program-program yang akan menjadi sarana bagi perusahaan atau organisasi nirlaba untuk mewujudkan misi-misi yang di inginkan sehingga impian akan visi perusahaan dapat terwujud. Namun tak dapat dipungkiri, sebagai perusahaan atau organisasi nirlaba tidaklah mudah menjalankan program-program tersebut karena berbagai macam faktor dan yang paling utama adalah adanya keterbatasan dana, untuk itu biasanya perusahaan atau organisasi nirlaba akan menjalankan programnya melalui proyek-proyek yang lebih memungkinkan untuk dilaksanakan.

Banyak pertanyaan tentang pajak pada perusahaan atau organisasi nirlaba, yang mana persusahaan nirlaba tidak mengambil keuntungan dari apapun. Sebagai entitas atau lembaga, maka perusahaan atau organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak.

Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun dibanyak negara, perusahaan atau organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.

Di Indonesia, perusahaan atau organisasi nirlaba telah berkembang cukup pesat, terutama di bidang keagamaan serta advokasi. Selain itu, dibidang pendidikan kini juga mulai berkembang, seperti yang dilakukan oleh Internews Indonesia, dimana mereka melakukan bimbingan bagi para jurnalis.

Perkembangan perusahaan atau organisasi nirlaba di Amerika Serikat telah sangat jauh lebih maju dibanding Indonesia, terutama dalam bidang keagamaan. Amandemen Pertama Amerika Serikat menjamin kebebasan beragama bagi masyarakatnya. Bagaimanapun, perusahaan atau organisasi nirlaba relijius seperti gereja, tunduk kepada lebih sedikit sistem pelaporan pemerintah pusat dibanding dengan banyak perusahaan atau organisasi lain. Dalam hal perpajakan, perusahaan atau organisasi nirlaba relijius di Amerika Serikat juga dikecualikan dari beberapa pemeriksaan ataupun peraturan, yang membedakannya dengan organisasi non relijius.

Banyak hal yang membedakan antara perusahaan atau organisasi nirlaba dengan perusahaan atau organisasi laba. Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya pemilik perusahaan atau organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada perusahaan atau organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, perusahaan atau organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan perusahaan atau organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada perusahaan atau organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakuka, karena Anggota Dewan Komisaris bukanlah pemilik perusahaan atau organisasi.

Aspek perpajakan yayasan dan lembaga nirlaba sejenis antara lain:

· Pajak Penghasilan (PPh)

· Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

· Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

· Aspek pemeriksaan pajak

· Tata cara pengajuan keberatan

· Pengadilan pajak

  1. Tiga faktor yang menyebabkan kegagalan dalam menjalankan bisnis :

a. Masalah keuangan

Pangkal masalahnya terletak pada perencanaan keuangan yang tidak memadai, manajemen keuangan yang buruk, lebih menekankan peningkatan volume sales ketimbang ROI, kebijaksanaan kredit yang terlalu loggar, sistem penagihan yang tidak efektif, dan lain sebagainya.

Di samping itu, sikap yang tidak memperdulikan variabel ekonomi juga ikut memperbesar kemungkinan terjadinya kegagalan. Perusahaan dengan fixed cost yang besar sangat dipengaruhi oleh situasi ekonomi, terutama di masa resesi. Semakin tinggi presentase fixed costnya, semakin rentan pula keadaan perusahaan tersebut. Hanya perusahaan dengan tingkat variabel cost yang tinggilah yang bisa mengurangi beban biaya pengeluaran.

b. Optimisme yang berlebihan

Optimisme memang merupakan “bumbu penyedap” yang diperlukan untuk memacu sukses dalam bisnis. Namun bila berlebihan, malah dapat mengakibatkan kegagalan.

Untuk menghindari kesalahan ini, seyogyanya diperhitungkan tiga macam hasil sewaktu mengatur planning optimistis, realitas dan pesimistis. Rencana yang dibuat harus dapat mempertahankan dua hal penting yaitu lama perusahaan mampu bertahan seandainya terjadi sesuatu yang kurang baik dan bisa mencari alternatif yang bisa dilakukan untuk menanggulanginya..

c. Tidak mampu melakukan perubahan

Perubahan itu tak mungkin dapat dihindari, suatu perusahaan selalu dihadapkan pada dua alternatif berkembang atau menjadi mati/bangrut. Beberapa perubahan yang positif ternyata malah tak mendapat sambutan baik dari para Pengusaha.

Pengusaha seyogyanya mengatur rencana perubahan peran mereka sesuai dengan pertumbuhan perusahaan. Pelaksanaan/pekerjaan hari ini haruslah menjadi perencanaan atau penganalisis di masa depan. Mereka ini harus mendapatkan orang atau kayawan yang mampu menjalankan tugas operasional perusahaan sesuai dengan spesialisasi masing-masing karyawan tersebut.

  1. Awal dan bentuk bisnis yang dikembangkan oleh Ray Kroc sehingga sekarang menjadi suatu bisnis yang bersekala internasional

Kroc berusaha mencari bisnis untuk menopang hidupnya. Ia menemui Earl Prince, pria yang pernah ditemuinya ketika berjualan gelas kertas. Kroc kemudian merayu Earl untuk memberinya hak eksklusif untuk memasarkan formula milkshake buatan Earl. Earl mengabulkannya, dan dalam waktu 15 tahun, Kroc berhasil memasarkan produk ini ke seluruh Amerika.

Pada tahun 1937, Richard dan Maurice McDonald membuka restoran drive-in di Pasadena, kemudian pindah ke San Bernardino dan membuka McDonald Brothers Burger Bar Drive-In. Perekonomian Calofornia Selatan yang berkembang dengan cepat bisnis Drive-In mulai menjamur di banyak tempat di Amerika. Ketidakpuassan McDonald bersaudara dengan bisnis drive-in nya, pada tahun 1948, mereka memecat semua pegawainya dan menutup restorannya. Tiga bulan kemudian, McDonald Brothers buka kembali dengan konsep yang radikal, yaitu Sistem Layanan Kilat (Speedee Service System). Metode ini dirancang untuk menambah kecepatan, menurunkan harga, dan melambungkan volume penjualan. Satu-satunya sandwich yangt dijual hanya hamburger dan cheeseburger.

Ray Kroc menyadari bahwa pelanggan terbesarnya berasal dari sebuah restoran yang berpusat di California, yang dimiliki oleh McDonald bersaudara. Ia pun pergi ke California untuk melihat bisnis pelanggannya itu. Ray Kroc menemukan bahwa restoran milik McDonald bersaudara telah berhasil mengadopsi sistem lini perakitan untuk membuat burger dan sandwich. Namun sang pemilik, yaitu McDonald bersaudara, tidak memiliki keinginan untuk mengembangkannya lebih jauh. Ray Kroc kemudian mengajukan diri untuk menjadi terwaralaba bagi McDonald. Pada tahun 1954, Ray Kroc membuka McDonald's pertamanya di Des Plaines, Illinois. Pada tahun 1961, ia berhasil membeli McDonald's Corporation seharga $2.7 juta dari McDonald bersaudara.

Untuk meningkatkan profit, Ray Kroc mendirikan Franchise Reality Corporation yang bertugas membeli tanah dan menjualnya ke franchisee McDonald's dengan sistem kredit. Akhir 1961, Ray Kroc mulai merekurt franchisee secara besar-besaran. Strateginya berhasil, profit perusahaan meningkat. Besarnya pendapatan yang didapatkan McDonald's mengakibatkan naiknya saham perusahaan di pasar finansial. Modal yang didapatkannya dari pasar finansial kemudian digunakannya untuk menciptakan kampanye iklan yang berfokus memperkenalkan maskot perusahaan Ronald McDonald.

McDonald’s Corporation dibawah kepemimpinan Ray Kroc dan Walt Disney Company yang dibangun WaltDisney, merefleksikan kejayaan korporasi Amerika. Kedekatan Kroc dan Disney bermula sejak sama-sama menjadi korps dalam Perang Dunia I. Pembangunan Universitas Disneyland yang dikhususkan bagi karyawan Disneyland, juga diikuti oleh pembangunan Universitas hamburger oleh Ray Kroc, yang melatih ribuan manajer eksekutif dan para waralabawannya. Pemberian materi motivasi, promosi, kinerja tim diajarkan hingga mendapatkan “Gelar Hamburgerologi”

Meskipun restoran cepat-saji McDonald's sudah tersebar ke seluruh negeri, Ray Kroc kurang puas dan berniat mengembangkan pasar ke luar negeri. Ia kemudian membuka cabang di lebih dari 65 negara. Di pasar luar negeri, McDonald's menyesuaikan diri dengan budaya setempat. Misalnya, agar nama restoran mudah diucapkan oleh konsumen Jepang, nama McDonald's diubah menjadi Makudonaldo. Di India dan Timur Tengah, daging babi tidak dimasukan ke dalam menu.

Meskipun Walt Disney Company jauh lebih cepat berkembang pada waktu itu, di masa mendatang bisa jadi McDonald lah yang lebih berpengaruh. Perusahaan McDonald’s mengilhami banyak pengikikut, dan banyak menguasai sektor perkeonomian Amerika dan mengeluarkan maskot Ronald (McDonald) yang mampu melampaui Mickey Mouse (Maskot Walt Disney).

Eksploitasi sumber daya manusia secara besar-besaran terhadap seluruh karyawan McDonald’s terjadi di Amerika Serikat. Berbagai kecelakaan kerja hingga menimbulkan kematian tidak banyak diketahui publik. Serta bahan-bahan yang terkandung di dalam makanan McD, yang selama bertahun-tahun dipermasalahkan oleh Departemen Kesehatan Amerika Serikat dan kritikan dari badan internasional lain yang mengurusi nutrisi makanan (FDA) sebelum dipasarkan kepada kosumen. McD Corporation hanya menginginkan hasil yang sempurna di segi profit dalam usahanya yang berbentuk franchise.

  1. Dampak pasar modern terhadap pasar tradisional

Pasar tradisional pernah menjadi sentra perbelanjaan masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mulai kelas bawah, menengah, hingga atas, berbelanja aneka kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional. Namun, perlahan tapi pasti masyarakat mulai meninggalkan pasar tradisional. Mereka beralih ke pasar modern.

Pasar modern tidak hanya merambah ke masyarakat berpendapatan menengah ke atas. Mereka kini mulai ekspansi ke masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi ini mengakibatkan ruang bersaing pedagang pasar tradisional terus menyempit.

Terlebih, kini pengecer modern sudah mampu menyaingi harga pasar tradisional yang sebelumnya dikenal murah. Akses langsung terhadap produsen dapat menurunkan harga pokok penjualan, sehingga pasar modern mampu menawarkan harga yang lebih rendah. Sebaliknya, pedagang pasar tradisional dengan skala kecil dan mata rantai pemasaran yang panjang.

Dengan berbagai fasilitas yang diperoleh dari pemerintah daerah, keberadaan pasar modern semakin booming namun dampaknya pasar tradisional sekarat. Kondisi ini mengancam keberadaan pedagang di pasar tradisional. Pasar tradisional makin meredup. Dengan semakin tergerusnya pangsa pasar tradisional berimbas pada pemasok lokal. Menurutnya, para pemasok lokal umumnya merupakan pengusaha industri mikro dan menengah. "Modal mereka terbatas sehingga tidak bisa masuk ke pengecer besar,

Beberapa kebijakan Pemerintah telah dikeluarkan untuk menata pengelolaan perpasaran, baik pasar modern maupun pasar tradisional. Implementasi kebijakan ini menuntut komitmen lebih besar agar dapat dilaksanakan secara konsisten. Secara makro, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran pasar modern telah mengancam eksistensi pasar tradisional. Fakta ini antara lain diungkap dalam penelitian AC Nielson yang menyatakan bahwa pasar modern telah tumbuh sebesar 31,4%. Bersamaan dengan itu, pasar tradisional telah tumbuh secara negatif sebesar 8%. Berdasarkan kenyataan ini maka pasar tradisional akan habis dalam kurun waktu sekitar 12 tahun yang akan datang, sehingga perlu adanya langkah preventif untuk menjaga kelangsungan pasar tradisional termasuk kelangsungan usaha perdagangan (ritel) yang dikelola oleh koperasi dan UKM. Dampak keberadaan pasar modern terhadap pasar tradisional adalah dalam hal penurunan omzet penjualan. Variabel omzet penjualan pasar tradisional menunjukkan perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah hadirnya pasar modern dimana omzet setelah ada pasar modern lebih rendah dibandingkan sebelum hadirnya pasar modern. Sedangkan variabel lainnya, yaitu jumlah tenaga kerja dan harga jual barang tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan.

Pada tanggal 27 Desember 2007 kemarin, Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern telah disahkan. Peraturan yang diberitakan sudah terpinggirkan selama hampir tiga tahun ini dipandang sangat penting, terutama dalam menjembatani kepentingan pegiat pasar tradisional dan pemain ritel modern. Selama ini selalu muncul tudingan bahwa pemain dan pemodal besar ini telah mendepak para pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.

Dalam peraturan ini diatur beberapa hal penting, meliputi aturan penyediaan fasilitas wajib bagi pasar tradisional dan toko modern, aturan lokasi dan perizinan, aturan sistem penjualan dan jam kerja, hingga aturan kemitraan dengan pemasok. Aturan mengenai sanksi administrasi secara bertahap juga diberlakukan bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Jika toko modern dibiarkan mendirikan usaha yang berdekatan dengan pasar tradisional maka akan menyebabkan pembeli di pasar tradisional beralih ke toko modern, sehingga semakin membenamkan nasib pasar tradisional ke jurang kepunahan. Perpres 112/2007 itu sendiri telah memberi jangka waktu selama tiga tahun kepada pusat perbelanjaan dan toko modern untuk mengatur jarak dengan pasar tradisional.

Jika dua layer jenis pasar yang berbeda itu disatukan maka akan tampak kawasan-kawasan yang saling bersentuhan. Namun jika jenis toko modern di situ bersifat spesifik, yakni pusat perbelanjaan elektronik dan komputer, keadaan ini diasumsikan bahwa pasar modern yang tersebut tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap pengalihan pembeli pasar pada umumnya.

Pemerintah Pusat dan pemda harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan yang diterapkan untuk menjamin persaingan yang adil antara pedagang pasar modern dan pasar tradisional. Regulasi bagi pasar modern hendaknya mencakup isu-isu seperti hak dan tanggung jawab pengelola pasar modern dan pemda, dan juga sanksi terhadap pelanggaran aturan. Beberapa pemda mungkin menganggap perlu untuk memiliki peraturan khusus yang terpisah, namun perbaikan atas peraturan yang ada saat ini seharusnya sudah memadai.

Keterangan: Setelah di Download maka rename lah file pengetahuan bisnis_doc.zip.html dengan menghapus ekstensi .html sehingga menjadi pengetahuan bisnis_doc.zip dan tinggal mengekstraknya selesai dech.... begitu pula yang ber ekstensi *.rar

download pengetahuan bisnis_doc.rar

download pengetahuan bisnis_doc.zip

0 comments: